Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pemkab Tulungagung Ajukan Raperkada Terkait Tambahan Penghasilan ASN ke Kemenkum Jatim

FOTO_UTAMA_12.jpg
SURABAYA – Pemkab Tulungagung mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait Tambahan Penghasilan ASN ke Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim, Senin (3/2). Instansi yang dipimpin Haris Sukamto itu menyatakan bahwa pengusulan raperkada ini masih perlu penyempurnaan.

Tindak lanjut pertama adalah dengan menggelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperkada tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Rapat yang berlangsung di Ruang Airlangga tersebut dipimpin oleh Haris Nasiroedin selaku Perancang Per-UU Madya Kanwil Kemenkum Jatim bersama dengan tim yang terdiri dari Anang Wahyu Widodo, Dimas Firdausi dan Zesita Indirani. Dalam rapat ini, hadir sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tulungagung, Catur Hermono serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung.

Rapat membahas secara mendalam rancangan peraturan mengenai tambahan penghasilan bagi ASN di Kabupaten Tulungagung. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keselarasan dan kelengkapan substansi peraturan yang akan diterapkan.

"Harmonisasi rancangan peraturan ini sangat penting agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Catur.

Saran dari tim perancang per-UU yaitu secara substansi Raperkada sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan pembentukannya. Namun, perlu penyempurnaan sebagaimana disampaikan dalam tanggapan umum serta
khusus.

"Rekomendasi tim perancang untuk disesuaikan dengan tanggapan yang telah disampaikan," terang Haris.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan peraturan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN di Kabupaten Tulungagung. Kanwil Kemenkum berharap dapat memberikan masukan yang konstruktif guna menyempurnakan rancangan tersebut sebelum ditetapkan. (Humas Kemenkum Jatim)

WhatsApp_Image_2025-02-03_at_12.54.35.jpegWhatsApp_Image_2025-02-03_at_12.54.34.jpegWhatsApp_Image_2025-02-03_at_12.54.35_1.jpeg


logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id