Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Di Hadapan Komisi XIII DPR-RI, Kanwil Kemenkum Jawa Timur Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Bantuan Hukum hingga Pelosok



Di Hadapan Komisi XIII DPR-RI, Kanwil Kemenkum Jawa Timur Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Bantuan Hukum hingga Pelosok



Sidoarjo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memperluas akses Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin hingga wilayah pelosok. Komitmen tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI yang digelar pada Senin (23/2) di Nirwana Aston Sidoarjo City Hotel. Kegiatan ini dihadiri Ketua Tim Komisi XIII DPR RI Anwar Sadad beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, serta pimpinan kementerian/lembaga terkait.



Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa perluasan akses Bantuan Hukum tidak dapat dilepaskan dari penguatan regulasi, pembinaan hukum, serta harmonisasi kebijakan di tingkat daerah.



“Bantuan hukum bukan hanya persoalan layanan, tetapi juga bagaimana regulasi dan kebijakan daerah selaras dengan prinsip akses keadilan. Karena itu, kami memastikan pembinaan hukum di desa dan kelurahan berjalan optimal melalui Posbankum sebagai garda terdepan,” ujar Soleh.



Ia menjelaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan menjadi instrumen strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini. Menurutnya, pendekatan preventif melalui edukasi dan literasi hukum akan mengurangi potensi sengketa sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya.



“Kami mendorong pemerintah daerah untuk aktif bersinergi dalam pembinaan hukum, sehingga masyarakat di wilayah terpencil tidak hanya mendapatkan pendampingan ketika menghadapi perkara, tetapi juga memiliki bekal pemahaman hukum yang memadai,” tambahnya.



Soleh juga menekankan pentingnya evaluasi dan penguatan regulasi Bantuan Hukum agar adaptif terhadap dinamika hukum nasional, termasuk penyesuaian dengan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru. Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi kunci agar implementasi Bantuan Hukum di daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional.



Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menjelaskan bahwa tantangan utama layanan Bantuan Hukum di Jawa Timur adalah belum meratanya persebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, yang menyebabkan disparitas akses keadilan antara masyarakat perkotaan dan daerah terpencil.



“Negara tidak boleh membiarkan akses keadilan hanya dinikmati oleh masyarakat di kota. Bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara, sehingga Kanwil Kemenkum Jawa Timur berupaya menghadirkan layanan hukum yang adil dan setara sampai ke tingkat desa dan kelurahan,” tegas Haris Sukamto di hadapan Komisi XIII DPR RI.



Berdasarkan data tahun 2025, Jawa Timur memiliki 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan mayoritas berakreditasi C. Namun demikian, masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum memiliki PBH terakreditasi. Untuk menjawab kondisi tersebut, Kanwil Kemenkum Jatim menerapkan sejumlah strategi, antara lain koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, penugasan PBH terdekat untuk melakukan layanan jemput bola, serta kolaborasi penguatan Posbankum Desa dan Kelurahan.



Haris Sukamto menyampaikan bahwa langkah strategis tersebut telah menunjukkan hasil konkret. “Saat ini, pembentukan Posbankum di Jawa Timur telah mencapai 100 persen, dengan total 8.494 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Ini menjadi instrumen penting dalam mendekatkan layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin hingga lapisan terbawah,” ujarnya.



Selain itu, Kanwil Kemnkum Jatim mendorong optimalisasi pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan realisasi anggaran yang terus dijaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id