Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Dorong Percepatan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan, Penyuluh Hukum Kemenkum Jatim Lakukan Pendampingan di Probolinggo



Dorong Percepatan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan, Penyuluh Hukum Kemenkum Jatim Lakukan Pendampingan di Probolinggo



PROBOLINGGO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus mendorong optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pendampingan dan koordinasi yang dilakukan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jatim di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.



Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan sekaligus memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan berjalan secara optimal. Tim Penyuluh Hukum dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ayu Febriana dengan anggota Ike Primadona selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya serta Dianita Hani Putri selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda.



Selain melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pengelola Posbankum Desa/Kelurahan, tim juga menggelar sosialisasi hukum kepada masyarakat desa. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai tujuan dan manfaat layanan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai sarana untuk memperoleh akses terhadap layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.



Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diperkenalkan dengan empat layanan utama yang tersedia di Posbankum Desa/Kelurahan. Layanan tersebut meliputi pemberian informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi termasuk penyusunan dokumen hukum, layanan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di masyarakat, serta rujukan advokat bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut. Keberadaan layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, dalam memperoleh akses keadilan.



Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Soleh Joko Sutopo, turut memberikan penguatan terkait penyelenggaraan Posbankum Desa/Kelurahan. Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Pedoman Kepala BPHN Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025.



Menurutnya, Posbankum Desa/Kelurahan dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. “Posbankum Desa/Kelurahan merupakan salah satu instrumen penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat akses keadilan berbasis komunitas,” jelasnya.



Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan menjadi salah satu strategi penting pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat. Menurutnya, percepatan pelaporan layanan juga penting sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola layanan bantuan hukum.



“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong agar pengelola Posbankum tidak hanya aktif memberikan layanan kepada masyarakat, tetapi juga tertib dalam melakukan pencatatan dan pelaporan layanan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan bantuan hukum,” ujar Haris.



Melalui kegiatan pendampingan dan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap Posbankum Desa/Kelurahan semakin aktif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus tertib dalam melakukan pelaporan terhadap layanan yang telah diberikan. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat semakin luas dan efektif.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id