PASURUAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/9/2025).

Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan Pasuruan
PASURUAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Plt. Kabag Hukum Kabupaten Pasuruan, Adhe Wulan, yang menekankan pentingnya kehadiran Posbankum di setiap desa maupun kelurahan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jatim memaparkan materi mengenai pembentukan Posbankum, termasuk petunjuk teknis serta pengumpulan data dukung. Usai pemaparan, dilaksanakan sesi tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh peserta.
Penyuluhan ini dihadiri perwakilan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) se-Kabupaten Pasuruan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, serta jajaran Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam keterangan terpisah, menyatakan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah penting dalam mendekatkan akses hukum kepada masyarakat.
“Posbankum desa dan kelurahan adalah garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang cepat, murah, dan terjangkau. Kehadirannya akan memastikan masyarakat kecil mendapat pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” tegas Kakanwil.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

