SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Jawa Timur, Kamis (28/8/2025), di Aula Raden Wijaya.
Kemenkum Jatim Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Jawa Timur, Kamis (28/8/2025), di Aula Raden Wijaya.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Titik Setiawati, serta pejabat manajerial dan nonmanajerial.
Dalam arahannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan program prioritas yang harus dituntaskan. Jawa Timur memiliki 8.494 desa dan kelurahan, sehingga target 100 persen pembentukan Posbankum menjadi tantangan besar yang membutuhkan kerja keras seluruh tim.
“Target ini tidak mudah, tetapi kita harus bekerja maksimal agar masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur dapat merasakan akses bantuan hukum secara merata,” ujar Haris.
Sementara itu, Kadiv P3H, Titik Setiawati, menyampaikan arahan Gubernur Jawa Timur terkait urgensi pembentukan Posbankum. Menurutnya, keberadaan Posbankum di tingkat desa/kelurahan sangat penting untuk memperkuat akses keadilan dan memberikan layanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.
Kanwil Kemenkum Jatim berkomitmen menuntaskan pembentukan Posbankum secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana