Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Jatim Pastikan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Kemenkum Jatim Pastikan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Kemenkum Jatim Pastikan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

SIDOARJO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11).

Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025. Dari Kanwil Jatim hadir pula Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo.

Dalam pertemuan tersebut, Haris Sukamto menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.

“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.

Ia juga menekankan bahwa Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.

Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren. “Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.

Adapun Pengasuh Pesantren Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif, dengan bantuan notaris Ismaryani. Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Melalui langkah ini, Kemenkum Jatim menegaskan perannya bukan sekadar regulator, tetapi juga fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase Kemenkum Jatim Pastikan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id