Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Bagi KD/KMP

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur siap menyukseskan program pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KD/ KMP). Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penguatan koperasi desa dan kelurahan sebagai ujung tombak ekonomi kerakyatan.

Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Bagi KD/KMP

Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Bagi KD/KMP

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur siap menyukseskan program pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KD/ KMP). Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penguatan koperasi desa dan kelurahan sebagai ujung tombak ekonomi kerakyatan.

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk proaktif melaksanakan fasilitasi, memberikan pendampingan, serta menjadi agen perubahan dalam mendorong 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur agar segera mendaftarkan merek kolektifnya.

“Kami akan membentuk tim fasilitasi daerah, berkoordinasi dengan dinas koperasi dan pemerintah daerah, serta menyusun jadwal sosialisasi dan pendampingan teknis pendaftaran merek kolektif,” ujarnya saat mengikuti kegiatan Pembukaan Training of Trainer (ToT) Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar secara daring, Kamis (11/9).

ToT ini diselenggarakan untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Hermansyah Siregar menekankan pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif sebagai strategi memperkuat posisi tawar produk koperasi di pasar. Ia menjelaskan manfaat merek kolektif, antara lain efisiensi biaya pendaftaran dan promosi, penjagaan mutu dan reputasi produk, pencegahan persaingan tidak sehat antaranggota, serta penguatan nilai gotong royong dalam sektor ekonomi.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 ditegaskan sebagai pedoman pelaksanaan program fasilitasi merek kolektif di daerah.

Kegiatan ini diikuti Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, bersama jajaran, dari Ruang Rapat Hayam Wuruk. Hadir pula Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang membuka secara resmi kegiatan, serta Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Jatim, Pahlevi Witantra.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Bagi KD/KMP

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id