
Konsultasi Layanan Badan Hukum Sosial Tingkatkan Pemahaman Yayasan dan Perkumpulan
Surabaya - Pemahaman mengenai layanan badan hukum sosial bagi yayasan dan perkumpulan menjadi fokus dalam kegiatan konsultasi yang digelar di Aula Raden Wijaya pada Kamis (23/04). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kabid AHU Ufi Mayakapti, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Saut Parulian Nababan dan Susi Liza Febriani, serta 42 perwakilan yayasan dan perkumpulan.
Kegiatan ini membahas layanan badan hukum sosial secara menyeluruh, mulai dari proses pendirian, perubahan data, hingga pengelolaan administrasi yayasan dan perkumpulan. Selain itu, peserta juga diberikan ruang konsultasi untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan di lapangan.
Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk memastikan masyarakat memahami prosedur layanan secara tepat.
“Kami ingin memastikan bahwa yayasan dan perkumpulan memahami proses layanan badan hukum secara utuh, sehingga dapat meminimalisir kesalahan administratif sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi,” ujar Raden
Sementara itu, pada kesempatan yang lain Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa layanan badan hukum sosial memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap aspek legalitas, diharapkan yayasan dan perkumpulan dapat menjalankan perannya secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam jalannya kegiatan, peserta juga aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, khususnya terkait proses administrasi dan pemanfaatan layanan digital. Interaksi ini menjadi bagian penting dalam menggali kebutuhan serta tantangan yang dihadapi di lapangan.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Madya Dirjen AHU Saut Parulian Nababan yang menyampaikan, “Pengelolaan badan hukum sosial harus mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Yayasan dan perkumpulan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga wajib menjalankan fungsi sosialnya secara akuntabel dan transparan. Selain itu, pemanfaatan layanan digital AHU perlu dioptimalkan untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.” ujar Saut
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya layanan hukum yang lebih mudah diakses serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan badan hukum sosial secara tertib dan sesuai ketentuan.

