
Perkuat Evaluasi Berjalan Melalui Instrumen LKKEB
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Aula Raden Wijaya, Rabu (25/02). Kegiatan ini menjadi langkah strategis instansi dalam memantapkan akuntabilitas pelayanan publik berbasis data dan analisis kebijakan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, memimpin langsung jajarannya menmgikuti jalannya sosialisasi yang diikuti oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Jatim. Fokus utama kegiatan tahun ini adalah pengenalan instrumen baru yakni Lembar Kertas Kerja Evaluasi Berjalan (LKKEB).
“Pelayanan publik tidak boleh hanya berhenti pada angka survei. Melalui LKKEB, kita melakukan evaluasi berjalan dengan analisis policy logic model. Ini adalah upaya agar setiap layanan, baik di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), hingga bantuan hukum, benar-benar memberikan dampak nyata yang dapat diukur secara kuantitatif maupun kualitatif,” ujar Haris Sukamto.
Analis Kebijakan BSK Pusat, Miftah Ardhian, menjelaskan bahwa hasil survei melalui aplikasi 3AS akan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian PAN-RB. Ia menekankan bahwa mekanisme survei tahun 2026 masih menggunakan sistem QR Code yang ditempatkan di setiap ruang pelayanan guna memudahkan masyarakat memberikan penilaian secara langsung.
Sementara itu, Amin Tsalatsa dalam pemaparannya merinci bahwa LKKEB mengadopsi format Analisis Implementasi Kebijakan (AIK). Instrumen ini mencakup enam bagian utama, mulai dari pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping), penggalian data Indikator Kinerja Utama (IKU), hingga penyusunan rencana tindak lanjut (RTL).
“Pendekatan evaluasi kini lebih komprehensif. Kita tidak hanya melihat dari perspektif penerima layanan, tetapi juga mengevaluasi dari sisi pelaksana internal di setiap bidang layanan,” jelas Amin.
Dalam pedoman teknis terbaru, satuan kerja diinstruksikan untuk merekap data kuantitatif layanan, seperti jumlah pendaftaran Notaris, Apostille, penyuluhan hukum, hingga harmonisasi peraturan daerah, untuk disandingkan dengan hasil survei kepuasan. Satuan kerja dapat memfokuskan analisis pada layanan unggulan (Top 3–5 services) yang memiliki volume pemanfaatan tinggi atau kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jatim berkomitmen memastikan seluruh tahapan evaluasi mulai dari perencanaan, pengumpulan data melalui wawancara/FGD, hingga pelaporan berjalan sesuai standar demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

